Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (22/6/2022).